https://wamena.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polri Selidiki Dugaan Pendana di Balik Kerusuhan Akhir Agustus 2025

Rabu, 24 September 2025 - 19:23
Polri Selidiki Dugaan Pendana di Balik Kerusuhan Akhir Agustus 2025 Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES WAMENA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menjadi pendana dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penyidik telah menemukan indikasi aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai aksi tersebut.

“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Sejak awal kerusuhan, lanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan asistensi ke 15 polda. Dari hasil investigasi awal, ditemukan indikasi adanya pihak yang memberikan uang untuk membiayai kerusuhan di lapangan.

“Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik. Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.

246 Kasus dan 959 Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengungkapkan bahwa hingga kini jajaran kepolisian telah menangani 246 kasus yang terkait kerusuhan. Dari ratusan kasus tersebut, total ada 959 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak di bawah umur.

Syahar menjelaskan, modus operandi para tersangka cukup beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain melalui poster maupun media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan untuk memprovokasi, melakukan pembakaran, membuat dan melempar bom molotov, hingga penganiayaan terhadap petugas maupun masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa aksi kerusuhan kemarin tidak terjadi secara spontan, tetapi ada pola yang terstruktur,” kata Syahar.

Jerat Hukum

Ratusan tersangka itu kini dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak pendana di balik kerusuhan yang menelan banyak kerugian ini. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wamena just now

Welcome to TIMES Wamena

TIMES Wamena is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.