TIMES WAMENA, PONOROGO – Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai khususnya Gempur Rokok Ilegal terus dikampanyekan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo (Diskominfo Ponorogo). Salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Mangkujayan Ponorogo, Selasa (15/7/2025).
Kepala Diskominfo Ponorogo Sapto Djatmiko menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, "Tapi juga bisa menjerat masyarakat dalam persoalan hukum," ujarnya.
Menurut Sapto Djatmiko, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham resiko dan konsekuensinya.
"Jadi kami ingin mengedukasi masyarakat, bahwa rokok ilegal ini berbahaya. Tidak hanya ancaman pidana bagi yang mengedarkannya, tapi bagi yang mengkonsumsi kesehatannya juga terancam," jelas Sapto Djatmiko.
Ia pun menyampaikan, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan ke beberapa wilayah baik Kelurahan maupun Desa di wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin tahu bahaya peredaran rokok tanpa pita cukai, sehingga peredarannya dapat dicegah," tukas Sapto Djatmiko.
Selain melakukan sosialisasi dan deteksi awal peredaran rokok tanpa pita cukai di Ponorogo, Diskominfo Ponorogo juga membagikan brosur dan stiker bertema Gempur Rokok Ilegal kepada warga, serta pemutaran film iklan layanan masyarakat (ILM) Gempur Rokok Ilegal. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lewat Literasi Digital, Diskominfo Ponorogo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |