https://wamena.times.co.id/
Kopi TIMES

Sistem Penerimaan Negara: Dulu, Kini dan Akan Datang

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:44
Sistem Penerimaan Negara: Dulu, Kini dan Akan Datang Fajar Sidik S.H., M.Medkom., Kepala Seksi PSAPP, Kanwil DJPb Provinsi Lampung

TIMES WAMENA, LAMPUNG – Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia terbagi atas belanja negara, pendapatan negara dan Pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi penopang utama APBN dari tahun ke tahun. Pada empat tahun terakhir, realisasi pendapatan negara sebagaimana data dalam portal www.data-apbn.kemenkeu.go.id tercatat sebesar Rp1.647,83 triliun di tahun 2020, Rp2.011,34 triliun di tahun 2021, dan Rp2.635,484 triliun di 2022. 

Terakhir tahun 2023 realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers APBN KITA tanggal 2 Januari 2024 lalu. Semakin optimis dengan pertumbuhan ekonomi nasional, maka tahun 2024 telah ditetapkan target pendapatan negara sebagaimana sebesar Rp2.802,3 triliun. Target tersebut tentu menjadi kepercayaan sekaligus tantangan bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk mewujudkannya. 

Besarnya pendapatan negara, tentu memiliki tantangan tersendiri. Selain melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja, perlu juga dibangun sistem yang mampu mengelola penerimaan tersebut secara moderen, terdigitalisasi dan akuntabel. Upaya tersebut telah lama diinisiasi Kementerian Keuangan sehingga terbangun sistem penerimaan negara Bernama Modul Penerimaan Negara (MPN) yang handal dan akuntabel. Lebih lanjut, sistem tersebut terus dibangun dalam aplikasi yang used friendly dan memiliki validitas data yang tinggi. Dampak akhirnya, LKPP pemerintah sebagai tolok ukur pengelolaan keuangan negara, dapat lebih berkualitas dan dapat melanjutkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah tujuh kali diraih sejak 2016.

Selain itu tentunya, semakin besar pendapatan negara, maka akan semakin besar alokasi anggaran yang diberikan kepada rakyat Indonesia melalui APBN maupun APBD. Bahkan target peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui belanja pendidikan di Indonesia, akan semakin terdorong dengan realisasi pendapatan negara yang semakin meningkat. Tantangan ini tentu perlu diatasi dengan inovasi berbasis teknologi informasi yang mumpuni sehingga kemudian pengembangan MPN terus dilakukan sebagai backbone sistem penerimaan Negara di Indonesia.

Menurut Thomas W. Zimmerer dan Norman M. S carborough inovasi kemampuan untuk menerapkan solusi kreatif terhadap masalah dan peluang untuk meningkatkan atau memperkaya kehidupan orang-orang. Dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disebutkan bahwa inovasi adalah hasil penelitian, pemikiran, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 

Artinya, kendala akses pembayaran pajak/cukai/PNBP, tantangan untuk menghasilkan data yang valid, tantangan akuntabilitas sistem pengelolaan penerimaan negara, menjadi hal-hal yang dihadapi Kementerian Keuangan dan perlu direspon dengan cepat untuk menjaga trust rakyat kepada pemerintah. Untuk itulah MPN G3 dihadirkan sebagai jawaban atas tantangan-tantangan tersebut. Meminjam pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dengan MPN G3, membayar pajak semudah mengisi pulsa Berbicara pengembangan sistem penerimaan negara sejatinya telah dimulai sejak lama. Diawali dengan sistem manual, dikembangkan dengan semi otomasi, terus dilanjutkan hingga kini yang serba otomatis. 

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) mulai dikembangkan pada tahun 2006 dengan diluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 1 (MPN G1). Modul ini mengedepankan integrasi satu sistem penerimaan negara dengan sistem yang ada di perbankan untuk semua jenis penerimaan. Artinya dengan adanya MPN G1, setiap penerimaan negara baik dari sektor perpajakan maupun yang bukan pajak dapat dicatat melalui satu pintu yaitu MPN sehingga data penerimaan menjadi terpusat dan dapat dimonitor secara langsung. Keabsahan dari setiap transaksi negara ditunjukkan melalui diberikannya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada setiap bukti setoran penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi. Melalui NTPN inilah setiap transaksi penerimaan negara yang disetor melalui Bank/Pos Persepsi diakui sebagai penerimaan negara dan dicatat secara elektronis ke dalam sistem MPN. 

Meskipun demikian, sistem ini masih berjalan semi otomatis karena masyarakat masih mendatangi teller bank untuk menyerahkan setoran pajak/cukai/PNBP secara langsung. Selanjutnya Kementerian Keuangan terus berinovasi dengan menerapkan billing system yang notabene merupakan prototype sistem MPN G-2. Billing System merupakan perkembangan MPN dari segi pencatatannya. Melalui Billing System, teller di Bank/Pos Persepsi tidak lagi melakukan pencatatan elemen data transaksi secara berulang. Hal ini dapat dilakukan karena dalam sistem Billing, masyarakat menginput identitasnya secara mandiri kedalam sistem untuk kemudian dikeluarkan satu ID Billing untuk proses penyelesaian pembayaran kewajiban. 

Meskipun demikian, pada MPN G2 belum seutuhnya terintegrasi. Sistem masih terpisah antara pihak biller, switcher dan settlement. Biller merupakan pihak yang memungut penerimaan negara yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Anggaran (PNBP). Switcher merupakan pihak swasta yang bertugas mengelola sistem teknologi Informasi sebagai media perantara biller dan settlement. Sedangkan settlement merupakan pihak yang menatausahakan penerimaan negara dari ketiga biller tersebut yakni Ditjen Perbendaharaan. 

Pada sistem MPN G2 ini, proses semi manual, human error (salah input, salah kode, double input) maupun penyetoran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah dapat diselesaikan dengan baik. Sistem memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran atas kewajibannya. Selain karena dapat diakses secara online, sistem ini juga memberikan fleksibilitas pada masyarakat untuk memilih mekanisme pembayaran sesuai kebutuhannya, baik melalui teller bank, Automatic Teller Mechine (ATM), internet/mobile banking, maupun Electronic Data Capture (EDC). 

Lebih lanjut, sistem ini memiliki tingkat validitas data yang tinggi karena penginputan data transaksi dilakukan sendiri oleh wajib bayar. Selain memudahkan, sistem ini juga dapat meningkatkan akurasi data pendapatan negara yang pada akhirnya mendukung terwujudnya LKPP berkualitas. Amanah peningkatan layanan menggunakan e-goverment merupakan amanah Pasal 4 huruf (l) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa asas pelayanan publik dilakukan secara cepat, mudah dan terjangkau. Sesuai konsep e-government tersebut, kemudian MPN G2 kembali dikembangkan menjadi MPN G3. 

Pada MPN Generasi Ketiga ini, telah dilakukan peningkatan kapasitas  infrastruktur server dan database dengan jumlah transaksi yang dapat dilayani menjadi 1.000 TPS (Transaction Per Second). Selain itu, channel pembayaran semakin mudah dengan Fintech, e-Commerce dan Retail Store. Dan terakhir dilakukan penyatuan Portal Penerimaan Negara untuk pembuatan billing dan pembayaran pajak, PNBP dan bea cukai. Hal-hal tersebut tentu akan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan penyetoran kewajibannya. Apalagi di era digital saat ini yang memaksa seluruh layanan pemerintah berbasis teknologi informasi, tentu kehadiran MPN G3 menjadi jawaban atas berbagai tantangan di era digital. 

Masa Depan MPN G3

Data menjadi hal yang sangat penting dalam era digital saat ini. Semakin lengkap data yang dimiliki suatu unit, akan semakin memudahkan pengambilan kebijakan. Bayangkan jika MPN G3 bukan sekedar portal penerimaan negara, tapi juga memiliki basis data wajib pajak, data perusahaan, yang dikombinasikan dengan data APBN dan APBD. Setiap proyek pembangunan yang dilakukan swasta maupun bersumber dari APBD/APBN, mengirimkan notifikasi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan/badan/individu. 

Melalui virtual account untuk membayar kewajibannya, maka penerimaan negara dapat dihitung dengan valid dan dapat diawasi karena sistem IT memungkinkan untuk dilakukan audit data. Sehingga, peluang terjadinya penyelewengan penerimaan Negara sebelum penyetoran, menjadi tertutup rapat. Harus dipahami bahwa sistem MPN G3 saat ini sudah sangat aman dan terjamin pembayaran yang dilakukan masuk ke kas negara untuk kemudian dikelola pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Potensi fraud terbuka sebelum proses penyetoran kewajiban pembayaran atau saat proses perhitungan kewajiban. Nah jika hal ini dapat dilakukan secara otomatis, maka potensi tersebut akan semakin tertutup.

Kedepan, MPN G3 diharapkan mampu memberikan warning batas waktu pembayaran yang disertai informasi sanksi jika terlambat dilakukan. Hal tersebut tentu akan menjadi alat edukasi bagi Negara agar para pemilik kewajiban semakin aware dengan tanggung jawabnya.

Selanjutnya MPN G3 kedepan dapat dikoneksikan dengan sistem aset negara sehingga aset-aset negara yang menghasilkan revenue dari pihak ketiga dapat tercatat menjadi penerimaan negara secara otomatis. Termasuk untuk aset-aset Pemerintah Daerah yang terkoneksi dengan sistem MPN G3 dengan pembukuan yang berbeda (masuk dalam PAD setempat). MPN G3 akan mampu menyatukan seluruh penerimaan negara yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pembukuan yang berbeda. 

Bayangkan, jika Pemerintah Daerah menggunakan MPN G3 juga untuk penyetoran kewajiban atas retribusi yang ditetapkannya. Seluruh data tercatat dalam satu sistem dan saat pimpinan negara bertanya berapa seluruh penerimaan negara (pusat dan daerah) real time, maka pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data yang valid. 

Lalu lintas data tersebut tentu perlu ditingkatkan keamanannya. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat terjadi karena data yang tersimpan bocor atau diambil secara illegal untuk kepentingan tertentu. Menjamin keamanan data sama pentingnya dengan memberikan layanan super kepada masyarakat. Karena sekali saja data yang tersimpan bocor/diambil secara illegal, mengembalikan trust publik akan sangat sulit dilakukan kembali. 

Masa depan MPN G3 masih panjang, dan akan terus berkembang memudahkan pemilik kewajiban menunaikan tanggung jawabnya. Ditjen Perbendaharaan bersama unit eselon I Kementerian Keuangan lainnya, siap membangun sinergi lebih kuat untuk mewujudkannya. Agar cita-cita bangsa untuk Indonesia sejahtera, semakin cepat tercapai. (*)

***

*) Oleh : Fajar Sidik S.H., M.Medkom., Kepala Seksi PSAPP, Kanwil DJPb Provinsi Lampung

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wamena just now

Welcome to TIMES Wamena

TIMES Wamena is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.